detikNews
Palsukan Buku Nikah untuk Akali Imigrasi , WN Yaman Dibui 33 Bulan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 9 bulan penjara kepada WN Yaman, Mahmud.
Jumat, 12 Nov 2021 15:41 WIB