detikNews
Polda Metro Jaya Nyatakan Arteria Dahlan Punya Imunitas, Ini Aturannya
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya 'ganti kajati berbahasa Sunda'. Ini aturannya.
Jumat, 04 Feb 2022 18:03 WIB