detikNews
RUU KUHP: Hina DPR dkk Lewat Sosmed Dihukum 2 Tahun Bui
RUU KUHP mengancam orang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat socmed dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.
Senin, 07 Jun 2021 13:11 WIB