Seorang pengusaha tertipu investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Pelakunya diringkus Polda Jateng. Hasil penipuan untuk beli rumah-sejumlah mobil mewah.
Yustinus Mahu, terpidana korupsi pengadaan tong sampah, mengembalikan Rp 726,7 juta ke negara. Sisa kerugian Rp 499 juta masih dibebankan kepada terpidana lain.