detikFinance
UU Minerba Baru: Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting
Menteri ESDM Bahlil mengumumkan izin tambang untuk ormas keagamaan kini tidak terbatas pada lahan bekas PKP2B, setelah pengesahan UU Minerba.
Selasa, 18 Feb 2025 14:19 WIB