Kini WNA dari 46 negara bisa membayar e-VOA cukup lewat HP dengan memakai kartu kredit. Langkah Imigrasi itu untuk memudahkan WNA berkunjung ke Indonesia.
YLBHI menyoroti pasal paham terlarang di draf RUU KUHP. Menurut YLBHI, pasal itu multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis bak era Orde Baru.