Polisi menangkap dua wanita penipu penjualan kontrakan fiktif di Bekasi. Polisi mengungkap awal mula kasus yang merugikan korban hingga Rp 4,1 miliar ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyoroti fenomena sosial yang sedang ramai dibicarakan yakni Rojali, alias rombongan jarang beli di pusat perbelanjaan atau mal.