detikJatim
Pelaku Prostitusi Online Tawarkan Diri Sendiri Lewat Aplikasi, Bisa Dipidana?
Fenomena prostitusi online kini semakin mudah ditemukan. Salah satunya dengan aplikasi MiChat. Apakah pelaku yang menjajakan seks bisa dipidana?
Jumat, 04 Mar 2022 20:43 WIB