detikJogja
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif dan Syaratnya
Tahukah kamu bahwa ada cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Pencairan bisa dilakukan sebanyak 10% dan 30%. Simak syarat dan caranya!
Kamis, 11 Sep 2025 13:12 WIB