Dua koruptor dana PKH Bangkalan senilai Rp 2 miliar kembali ditangkap. Kali ini adalah AM (34) dan SI (40). Mereka berperan mencairkan dana dan pendamping PKH.
Batas hukum perdata dan pidana ada kalanya menjadi tipis, seperti dalam kasus jual-beli. Salah satunya dirasakan oleh pembaca detik's Advocate berikut ini.
Hal menarik terjadi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Kamis (1/10) akan ada sosok perempuan muda yang menggantikan Menteri BUMN Erick Thohir.