detikNews
MUI: Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menghasilkan keputusan terkait hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.
Jumat, 31 Mei 2024 11:11 WIB