Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, menghadapi dakwaan TPPU. Ia diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi untuk bayar utang dan aset.
Persidangan kasus suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng mengungkap aliran duit panas. Total suap diduga mencapai Rp 60 miliar.