Polri telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengusut peretasan tersebut.
Dua anggota geng motor berinisial BY dan RD berakhir di penjara. Keduanya menganiaya dan membacok kelompok geng motor lain hingga menimbulkan korban jiwa.