detikFinance
Akhirnya Aturan Baru Penggunaan Skuter Listrik Terbit, Ini Isinya!
Dalam aturan itu, disebutkan pasal 5 ayat 1 bahwa kendaraan listrik seperti GrabWheels harus dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu.
Kamis, 13 Agu 2020 16:27 WIB