Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut dari hasil olah TKP, kecepatan mobil Gran Max diduga melebihi 100 km/jam dan penumpangnya lebih dari kapasitas.
Kejari Tanjung Perak menyita total Rp 5 miliar dari kasus korupsi PT DJA. Penyidikan berlanjut, dengan satu tersangka ditahan dan aset negara diselamatkan.