detikNews
PKB Puji Keputusan Prabowo soal THR bagi Driver Ojol
            Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.         
         
            Kamis, 13 Mar 2025 17:16 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            