detikFinance
Jatah Uang Makan Pejabat Saat Rapat Dipatok Rp 118 Ribu, Snack Rp 53 Ribu
Biaya makan ditetapkan maksimal Rp 118 ribu, sementara untuk snack sebesar Rp 53 ribu.
Senin, 02 Jun 2025 17:38 WIB