Kejari Tulungagung meluncurkan kampung restorative justice pertama di Jatim. Kampung ini bisa menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan.
Kejagung menghentikan sejumlah kasus yang ditangani atas dasar restorative justice. Perkara yang dihentikan seperti pencurian handphone hingga kecelakaan.
Kejagung menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Dengan ini, Edy Mulyadi akan segera disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.