MK tidak menerima uji materi terhadap UU Pemilu dengan perkara yang meminta orang sudah 2 kali maju capres tak diperkenankan maju dan meminta pembatasan usia.
MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Demokrat menghormati putusan dan independensi MK.
Pemohon gugatan usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), kini angkat bicara usai MK mengabulkan sebagian permohonannya.
Partai Demokrat menanggapi soal menguatnya Gibran yang digadang menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan enggan mengomentari putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Anies menyebut dirinya sedang fokus ke Pilpres 2024.