detikOto
1 Pejabat Cuma Boleh Pakai Pelat Nomor ZZ untuk 1 Kendaraan Dinas
Satu pejabat hanya boleh memiliki satu pelat nomor khusus berkode ZZ. Untuk itu, pelat ZZ hanya boleh terpasang pada kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi.
Selasa, 07 Mei 2024 16:06 WIB