detikJatim
Pria Kencani-Gasak Motor Wanita Lamongan di Mojokerto Divonis 4 Tahun Bui
Yunius Hermawan (32) divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti mencuri motor wanita asal Lamongan setelah asyik kencan di hotel.
Senin, 29 Jul 2024 21:45 WIB