Eks Mentan SYL memastikan tetap berkomitmen mengikuti proses hukum di KPK usai batal memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi di Kementan.
"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
Pihak keluarga mengatakan kepulangan SYL di Makassar bukan menghindari proses hukum di KPK. SYL disebut pulang murni untuk mengunjungi ibunya yang sedang sakit.