Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ialah Rp 24,5 miliar. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Panja RUU Pemilu akan menyerap aspirasi publik selama masa reses. Panja menekankan pentingnya partisipasi untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi.