detikFinance
Terkuak! Alotnya Revisi Aturan Larang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta
Pemerintah perlu merevisi Permendag Nomor 50 agar barang impor di bawah Rp 1,5 juta bisa dilarang dijual secara online dengan skema cross border.
Jumat, 25 Agu 2023 17:02 WIB