detikOto
Viral 45 Polisi Tidur di Sepanjang 2 Km, Nggak Boleh Sembarang Bikin Lo!
Secara aturan tak bisa sembarangan membuat speed bump. Kalau nekat ancaman sanksinya bisa kena denda maksimal Rp 24 juta lho!
Selasa, 15 Feb 2022 12:14 WIB