detikNews
Vonis 2 ABK Penyelundup 110 Kg Narkoba di Sumut: Hukum Mati-Bui Seumur Hidup
PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap 2 ABK yang menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara.
Selasa, 09 Nov 2021 23:49 WIB