Ternyata, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pernah mengusulkan agar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI memuat pasal pidana.
Pesan antar makanan bisa melalui ojek online. Di bulan ramadan ini, haramkah jika driver ojol terima orderan makanan dan mengantarkan ke orang yang tak puasa?