Polisi menangkap AA di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga memerkosa putri kandungnya, RPW (16), puluhan kali hingga hamil dan melahirkan.
Siskaeee divonis 1 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah terkait kasus produksi film porno di kawasan Jaksel.