Masih kerap ditemukan penyelewengan di ranah institusi pengajaran, yang sampai sekarang menjadi benalu pada ranting pendidikan dan harus segera dipangkas.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan Presiden Jokowi. Dalam aturan juga disebutkan penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.