Dua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Bripka Agus dan Suyitno, dituntut seumur hidup. Mereka terbukti terlibat aktif dalam perencanaan dan eksekusi keji.
Dua orang ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak tepatnya di KM 45 arah Jakarta. Akibatnya satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya mengalami luka.