Ghisca Debora Aritonang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di RI dengan total Rp 5,1 M atau setara 28 unit rumah subsidi.
Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023. Nilai barang yang dimusnahkan Rp 4.364.471.920.
Polisi telah menetapkan Ghisca Debora sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay. Polisi juga menelusuri aset Ghisca.
Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Medan dan Kualanamu dibuka mulai 31 Januari 2025. Siapkan dokumen dan lakukan pembayaran segera!