detikNews
Kejagung Jelaskan soal 'Korupsi Rp 50 Juta Cukup Balikin Kerugian Negara'
Kejagung menjelaskan tentang pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut pelaku tipikor dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta. Simak penjelasannya.
Jumat, 28 Jan 2022 19:30 WIB







































