Pemuda di Kutai Timur ditangkap setelah menyebarkan video asusila mantannya yang masih remaja. Kasus terungkap setelah ortu korban melihat video di medsos.
Pria berinisial WFP yang memerkosa siswi SD saat meminjam alat catok rambut divonis sembilan tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.