Mobil konsep ini mampu menampung hingga enam penumpang dan bisa diatur menjadi berbagai mode, seperti ruang istirahat, ruang bermain, hingga ruang kerja.
Yayasan Wakaf UMI Makassar meminta mantan rektor Basri Modding mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar usai mencabut laporan dugaan penggelapan dana.