Warga sedang didata oleh petugas BPBD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta untuk kebutuhan penyaluran bantuan. Sementara itu, bantuan terus mengalir di posko.
Ada perbedaan pandangan antara Mudzakarah Perhajian Indonesia dengan MUI. Mudzakarah bolehkan setoran awal dana haji untuk membiayai jemaah lain, MUI haramkan.