detikNews
Dinas LH DKI Tegaskan Warga Bakar Sampah Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta mengatakan pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah akan segera ditelusuri. Warga yang membakar sampah akan didenda Rp 500 ribu.
Senin, 04 Sep 2023 15:04 WIB