Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengungkap bahwa tersangka Gregorius Ronald Tannur mengajukan keberatan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Akar bambu atau brungki di Dusun Kelompok, Mojokerto biasanya hanya dijadikan sampah. Namun di tangan Setiawan Brungki, sampah ini bisa jadi hiasan artistik.