Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial HN (28) menjual pacarnya melalui ke sebuah aplikasi berisi kelompok penyuka sesama jenis (gay).
Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pria, HN (28), karena diduga menjadi muncikari terhadap anak laki-laki di bawah umur A (15).