detikBali
Bunuh PSK Michat di Kos Denpasar, ABK Divonis 12 Tahun Bui
Anjas Purnama, ABK kapal, divonis 12 tahun penjara karena membunuh PSK Michat di Bali. Kasus ini melibatkan kekerasan dan pencurian setelah pembunuhan.
Kamis, 12 Des 2024 14:27 WIB