detikJatim
Pria Kencani-Gasak Motor Wanita Lamongan di Mojokerto Dituntut 5 Tahun Penjara
Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Terdakwa mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan setelah kencan di hotel.
Selasa, 09 Jul 2024 00:44 WIB