Tiga hakim PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, pemilu ditunda. Siapa hakim ketok putusan itu?
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan diketok oleh 3 hakim.
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima. Begini tanggapan Pakar hukum UGM terkait putusan itu.