Eks anak buah Benny Tjokro menyebut ada uang pelicin untuk membebaskan lahan di Maja, Lebak, Banten. Hal itu disampaikan dalam persidangan Tipikpor Serang.
Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rp 18,1 miliar terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dilakukan untuk pembebasan lahan di Citra Maja Raya.