Komisi III DPR apresiasi Dittipid PPA-PPO Bareskrim yang bongkar 3 kasus besar kejahatan. Dukungan penuh untuk penegakan hukum dan perlindungan korban.
Reynaldi dituntut 5 tahun penjara di PN Medan karena membuang mayat bayi hasil hubungan gelap. Kasus ini viral karena mayat bayi dikirimkan lewat ojek online.