Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.
SDN Wayut 01 di Madiun mengalami penurunan drastis pendaftar, hanya dua murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026. Lokasi dan keamanan jadi faktor utama.