detikNews
Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan di Kasus LNG
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait pembelian LNG. Hakim mengatakan hal memberatkan vonis adalah perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara
Senin, 24 Jun 2024 20:11 WIB