Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun pejara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.