"Ada proses masa pengumuman selama 2 bulan. Setiap pihak ketiga boleh mengajukan oposisi atau keberatan terhadap pengajuan permohonan merek atau sanggahan,"
Kakek tukang AC, Ng Je Ngay (70), korban mafia tanah di Jakbar kembali menyambangi Polda Metro Jaya. Dia kembali mengadu ke Kapolda Metro Jaya soal kasusnya.