Kementerian Komunikasi dan Digital menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 untuk perlindungan anak.
Pemerintah resmi menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko di internet.