detikFinance
Bansos ke Tukang Ojek hingga Nelayan dari Anies cs Cuma Sampai Desember
Pemda diwajibkan membelanjakan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos). DTU dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober-Desember 2022.
Kamis, 08 Sep 2022 10:37 WIB







































