detikNews
Terbukti Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadan barang bansos COVID-19.
Kamis, 04 Nov 2021 17:08 WIB